9F27 RISNAWATI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal
sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2
atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pengumuman status Rusli ini disampaikan dalam
jumpa pers, Jumat (8/2/2013) siang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan.
"Sejak tanggal 8 Februari 2013, penyidik KPK telah
menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menyimpulkan dalam
kaitan dengan perbuatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam
kaitan dengan pembahasan Perda di Provinsi Riau. Dengan tersangka atas
nama RZ, yang bersangkutan adalah Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi.
Jumat pekan lalu, KPK sudah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Rusli
dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun
2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan
korupsi kehutanan Pelalawan Riau.
Ketua KPK Abraham Samad, Selasa
(5/3/2013), mengungkapkan, status Rusli hanya tinggal menunggu
sprindik. "Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik)
untuk RZ (Rusli Zainal), tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke
penyidikan, tinggal menunggu sprindik keluar. RZ kena kasus Pelalawan
dan kasus PON," katanya.
Nama Rusli kerap disebut terlibat dalam
kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Surat dakwaan jaksa KPK
menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau
terkait pembahasan revisi peraturan daerah tersebut. Rusli disebut
menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman
Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.
Sejauh ini,
sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi
vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta
pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
Rusli
juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan,
Riau. KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON
dengan mengusut proses pengadaan Main Stadium PON.
Selain itu,
KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi kehutanan yang
menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati
Siak, Arwin AS. Terkait penyelidikan dua kasus ini, Rusli pernah
dimintai keterangan.
KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar