9E Rahma Yulinar Erdanto
KENDARI, KOMPAS.com - Seorang pelajar kelas III SMK Satria Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial MR (18) dan eks mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar NR (24) diciduk polisi di rumah kontrakannya di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kendari. Diduga kedua pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Brimobda Sultra, AKBP Dadang Raharja mengatakan, MR dan NR dibekuk bersama barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 8,1 gram, uang tunai Rp 8.000.000, satu telepon selular, tiga kartu ATM dan kartu tanda pengenal.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan sementara Brimob dan akan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sultra untuk pengembangan lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap dua orang pelaku Senin (21/1/2013) sore oleh tim berdasarkan informasi dan operasi intelijen di lapangan. Modus yang dijalankan yakni pengiriman berupa paket sabu dari Makkasar, kemudian dilakukan transaksi," kata Dadang di markas Brimobda Sultra, Selasa (22/1/2013).
Pelaku berinisial MR mengaku, sudah tiga kali menerima titipan barang dari seseorang bernama Ansar lewat telepon. "Pertama kalinya saya dititipkan dos di kosku saya tidak tau isinya. Kemudian Pak Ansar lewat telepon meminta saya untuk simpan saja, sehari kemudian ada seorang ibu mengambil barang itu. Setiap kali penitipan barang itu diberikan uang Rp 100.000 dan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pas penitipan ketiga saya ditangkap mi," tutur MR yang berasal dari Kabupaten Kolaka.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Erry Susanto mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 junto Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut kepada dua orang yang disebutkan pelaku. "Dua orang yang disebutkan pelaku akan menjadi Target Operasi (TO). Karena kami telah melakukan pemetaan para supleyer kebanyakan dari Makkasar, khusus kasus ini memang pemasoknya sama," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus narkotika di jajaran Polda Sulawesi Tenggara selama tahun 2012 meningkat tajam. Data Direktorat Narkoba Polda Sultra mencatat, kejahatan narkoba tahun 2012 mencapai 1.083 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2011 sebanyak 728 kasus. Bahkan bisnis barang haram itu sudah merambah ke berbagai kalangan, sehingga harus diwaspadai.
Dari 1.083 kasus narkotika, Polda Sultra mencatat kualifikasi tingkat pendidikan tersangka kasus narkoba berdasar jenjang pendidikan, yakni siswa SD sebanyak 42 orang, SMP 328 orang dan SMU 626 orang dan kalangan perguruan tinggi sebanyak satu orang. "Tersangka berdasarkan kualifikasi pendidikan tingkat SMU kategori terbanyak, 626 orang, sangat memprihatinkan karena sesungguhnya mereka telah dieksploitasi oleh pengedar yang berpengalaman," kata Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol. Ngadino di penghujung tahun 2012 lalu.
Kepala Satuan Brimobda Sultra, AKBP Dadang Raharja mengatakan, MR dan NR dibekuk bersama barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 8,1 gram, uang tunai Rp 8.000.000, satu telepon selular, tiga kartu ATM dan kartu tanda pengenal.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan sementara Brimob dan akan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sultra untuk pengembangan lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap dua orang pelaku Senin (21/1/2013) sore oleh tim berdasarkan informasi dan operasi intelijen di lapangan. Modus yang dijalankan yakni pengiriman berupa paket sabu dari Makkasar, kemudian dilakukan transaksi," kata Dadang di markas Brimobda Sultra, Selasa (22/1/2013).
Pelaku berinisial MR mengaku, sudah tiga kali menerima titipan barang dari seseorang bernama Ansar lewat telepon. "Pertama kalinya saya dititipkan dos di kosku saya tidak tau isinya. Kemudian Pak Ansar lewat telepon meminta saya untuk simpan saja, sehari kemudian ada seorang ibu mengambil barang itu. Setiap kali penitipan barang itu diberikan uang Rp 100.000 dan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pas penitipan ketiga saya ditangkap mi," tutur MR yang berasal dari Kabupaten Kolaka.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Erry Susanto mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 junto Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut kepada dua orang yang disebutkan pelaku. "Dua orang yang disebutkan pelaku akan menjadi Target Operasi (TO). Karena kami telah melakukan pemetaan para supleyer kebanyakan dari Makkasar, khusus kasus ini memang pemasoknya sama," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus narkotika di jajaran Polda Sulawesi Tenggara selama tahun 2012 meningkat tajam. Data Direktorat Narkoba Polda Sultra mencatat, kejahatan narkoba tahun 2012 mencapai 1.083 kasus atau meningkat dibandingkan tahun 2011 sebanyak 728 kasus. Bahkan bisnis barang haram itu sudah merambah ke berbagai kalangan, sehingga harus diwaspadai.
Dari 1.083 kasus narkotika, Polda Sultra mencatat kualifikasi tingkat pendidikan tersangka kasus narkoba berdasar jenjang pendidikan, yakni siswa SD sebanyak 42 orang, SMP 328 orang dan SMU 626 orang dan kalangan perguruan tinggi sebanyak satu orang. "Tersangka berdasarkan kualifikasi pendidikan tingkat SMU kategori terbanyak, 626 orang, sangat memprihatinkan karena sesungguhnya mereka telah dieksploitasi oleh pengedar yang berpengalaman," kata Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol. Ngadino di penghujung tahun 2012 lalu.
Simber: KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar