9G29 RINI DEWINI
Jakarta - Sampai 30 Juni 2013 pemerintah Indonesia membatasi kuota impor masuknya 7 produk hortikultura (sayur dan buah). Pemerintah akan menjelaskan atau konsultasi soal keberatan beberapa negara atas kebijakan tersebut termasuk Amerika Serikat (AS).
"Aturan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) ini merupakan sistem baru berdasarkan Permentan 60 tahun 2012, patutlah banyak negara ekspor yang mempertanyakan," kata Plt. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Haryono di Kantor Kementerian Pertanian, Kamis (28/2/2013).
Dikatakan Haryono, sebagai negara yang meratifikasi World Trade Organization (WTO) atau perdagangan bebas aturan pembatasan produk impor tentu dipertanyakan seperti AS.
"Kita berkonsultasi dengan Amerika Serikat di Jenewa (kantor WTO), kita jelaskan aturan ini sebenarnya tidak melanggar aturan, semua negara yang meratifikasi WTO juga berjuang untuk melindungi produk dalam negerinya yang sedang panen raya," jelasnya.
Dikatakan Haryono, Indonesia berharap usai berkonsultasi dengan AS hasilnya mengarah ke arah yang lebih positif. "Kelihatan hasilnya akan mengarah ke yang lebih positif," ucapnya.
Ditambahkan Haryono di Indonesia ada sekitar 300 komoditas hortikultura namun hanya sekitar 90 sampai 92 komoditas yang diperdagangkan. Dari jumlah itu 20 komoditas yang diatur dalam Permentan nomor 60 Tahun 2012.
"Dari 20 komoditas yang diatur tersebut dalam Permentan ada 3.300 RIPH atau Surat Keputusan (SK) yang harus dikeluarkan," ujarnya.
Dari 20 komoditas tersebut ada 7 komoditas hortikultura yang dibatasi jumlah kuota impornya masuk ke Indonesia sampai 30 Juni 2013.
"7 komoditas tersebut antara lain, Bawang yang terdiri dari bayang bombay, bawang merah dan bawang putih, jeruk yang terdiri dari jeruk siam, jeruk mandarin, lemon dan pamelo, Anggur, Apel dan lengkeng," tandas Haryono.
Sebelumnya, kementerian pertanian juga tak mengeluarkan enam RIPH produk buah untuk periode Januari hingga Juni 2013. Enam jenis buah yang dilarang masuk ke Indonesia yakni durian, nanas, melon, pisang, mangga dan pepaya.
Selain itu 4 jenis produk sayuran dan 3 produk bunga, sehingga totalnya yang dilarang masuk Indonesia hingga 6 bulan hingga Juni 2013, setidaknya ada 13 produk hortikultura.
Berikut ini 13 produk hortikultura yang dilarang masuk sementara:
1. kentang
2. kubis
3. wortel
4. cabe,
5. nenas
6. melon
7. pisang
8. mangga
9. pepaya
10. durian
11. krisan
12. anggrek
13. heliconia
Sumber: DetikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar