Kamis, 28 Februari 2013

9I20 NOVIA ANDRIYANI

Panwaslu: Ada 29 pelanggaran selama Pilgub Jabar

Reporter : Andrian Salam Wiyono
Kamis, 28 Februari 2013 20:03:00 Koran Aher. ©2013 Merdeka.com
0
 


Selama penyelenggaraan Pilgub Jabar 2013, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan sekitar 29 pelanggaran. Diperkirakan, jumlahnya akan terus meningkat hingga 2 Maret 2013.

Sebagai penyelenggara Pilgub, KPU Jabar paling banyak dilaporkan karena diduga melakukan 9 pelanggaran. Seluruh laporan dilakukan dari pasangan calon yang merasa dirugikan.

Panwaslu juga menerima laporan pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar mendapat empat laporan, Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul dua laporan, Dedie Yusuf-Lex Laksamana dua laporan, dan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki satu laporan.

"Pelanggaran ini pernah dilakukan oleh kubu lawan, atau atas temuan Panwaslu," kata Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat di Bandung, Kamis (28/2).

Menurut dia, pelanggaran yang ditemukan masuk dalam tiga kategori, yakni pelanggaran administrasi sebanyak 10 laporan, pidana 10 laporan, dan kode etik tiga laporan.

"Berdasarkan jenis pelanggarannya, Panwaslu sudah meneruskan dan merekomendasikan ke beberapa pihak seperti ke KPU Jabar, Polda Jabar, Pemprov Jabar, Bawaslu dan Presiden," lanjut dia.

Namun demikian, dari 29 laporan pelanggaran yang diterima Panwaslu Jabar sendiri, hanya 16 yang tidak masuk dalam kategori di atas. Sehingga tidak diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang.

Sementara, pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan sejumlah Menteri yang ikut dalam kampanye masih dalam proses penyelidikan. Tindakan itu dilakukan karena mereka dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

"Semua itu harus dapat izin cuti. Melihat ketentuan dalam peraturan UU 32/2004 pasal 75 ayat 2 dan 4, bahwa semua bisa diberikan sanksi jika tidak mengantongi izin cuti oleh pejabat satu tingkat di atasnya," ungkapnya.

Sementara, gubernur terpilih Ahmad Heryawan melakukan pelanggaran terbanyak, di antaranya diduga berkampanye saat melakukan sosialisasi di Cirebon sebelum memasuki masa kampanye.

"Pelanggaran Kampanye di Perumahan yang dilakukan istri Heryawan yakni Nety. Heryawan di Perumahan BUMN, Aher ajakan memilih di Cirebon pada sosialisasi, penyebaran selembaran di masjid, dan masalah klaim dukungan di koran Inilah," katanya.
[tyo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar