Kamis, 28 Februari 2013

12 Pejabat Taiwan Dijerat Skandal Gratifikasi

9D28 RUKHANIAH ZEN
Taipei - Sebanyak 12 pejabat Dinas Perkeretaapian Taiwan terjerat skandal korupsi. Para pejabat tersebut dicurigai menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha setempat.

Terdapat dua deputi direktur dalam nama-nama pejabat yang terlibat kasus korupsi ini. Mereka adalah Chung Chao-hsiung dan Huang Min-jen yang menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Perkeretaapian Taiwan.

Bersama dengan 10 pejabat lainnya, keduanya dijerat dakwaan gratifikasi karena menerima hadiah dari sejumlah pengusaha yang terlibat proyek dengan mereka. Para pejabat itu disebut-sebut telah menerima jamuan makan dan berkunjung ke kelab malam yang bernilai lebih dari 6 juta dolar Taiwan atau setara Rp 1,9 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan demi mengamankan sejumlah kontrak proyek yang bernilai hingga 1 miliar dolar Taiwan atau setara Rp 327 miliar. Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (28/2/2013).

Jaksa yang menangani perkara ini menghendaki hukuman berat bagi para pejabat tersebut, terutama kedua deputi direktur. Namun tidak disebutkan secara detail tuntutan vonis yang diajukan jaksa.

"Telah merusak kepentingan negara dan Dinas Perkeretaapian Taiwan," tegas jaksa.

Selain 12 pejabat pemerintahan, terdapat 5 orang pengusaha dan 2 orang agen konstruksi yang diindikasi terlibat dalam kasus ini. Di Taiwan, kasus ini tercatat sebagai skandal korupsi terbesar yang pernah melanda sektor perkeretaapian, karena melibatkan pejabat senior dan banyaknya pejabat yang terlibat.

Menanggapi kasus ini, Dinas Perkeretaapian Taiwan menyatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menjanjikan kerjasama yang erat dengan aparat berwenang yang menangani kasus ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, Taiwan diguncang sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintahannya. Salah satunya yang menyeret mantan presiden Chen Shui-bian yang akhirnya divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah kasus gratifikasi saat menjabat.

                                                                                                                   DETIK.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar