Rabu, 23 Januari 2013

SLANK



9B20 MANSYUR


Sering dicekal untuk mengadakan konser, band Slank mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK),  Pihak kepolisian pun memaparkan pertimbangan mereka mencekal Slank.
Rencananya, Slank meminta MK membatalkan Pasal 15 huruf UU no 2/2002 tentang pemberikan izin dan mengawasai kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Berikut Pertimbangan dari Polda Metro Jaya terkait konser Slank:


Pada 2009 konser Slank di Yon Arhanud Tangerang Kabupaten, para Slanker melakukan pengrusakan ruko-ruko yang ada di wilayah Tangerang Kabupaten dan Tangerang Kota banyak ruko yang kacanya hancur.
Pada Bulan Ramadan 2012 Slank akan manggung lagi di lapangan Yon Arhanud tidak diizinkan karena terkait perda Bulan Ramadan di wilayah Tangerang Selatan
Konser November 2012 di BSD City Serpong, Polres Tangerang Kabupaten juga tidak memberikan izin terkait dengan para Slanker yang belum bisa tertib dan membuat keributan serta pengrusakan untuk musik yang lain dibolehkan.
Kegiatan konser Slank di wilayah Tangerang Kabupaten panitia tidak ajukan ijin ke Polda. Melainkan ke Polres Tangerang Kabupaten.
Namun selama tahun 2012 Polda Metro Jaya telah mengizinkan konser Slank, berikut adalah beberapa konser Slank yang pernah digelar:
8 Februari 2012 di Hard Rock Cafe, Jakarta Pusat
1 Mei 2012 di Stadion Utama Glora Bung Karno, Jakarta Selatan
11 Mei 2012 di Ritz Carlton SCBD, Jakarta Selatan
26 Mei 2012 di Pondok Pesantren Al Muhajirin dan lapangan bola Muara Angek, Jakarta Utara
30 Mei 2012 di Pondok Pesantren Riyadul Jannah dan lapangan bola Jurung Sempuh Cikarang, Bekasi
31 Mei 2012 di lapangan Blok S Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
28 Juni 2012 di area PRJ Jakarta Fair, Jakarta Pusat
28 Juli 2012 di Musium Fatahillah, Jakarta Barat

SUMBER:DETIK.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar