Tampilkan postingan dengan label partai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label partai. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

TOKOH PARTAI ISLAM DI BANGLADES DIHUKUM MATI

9B18 KHOERIYATUL AENI
TOKOH PARTAI ISLAM DI BANGLADES DIHUKUM MATI

DHAKA, KOMPAS.com — Pengadilan khusus di Banglades menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pemimpin partai Islam, Delwar Hossain Sayedee, atas kejahatan perang selama perang kemerdekaan.

Sayedee (73) dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan massal, pemerkosaan, pembakaran, penjarahan, dan pemaksaan pemeluk Hindu masuk agama Islam dalam perang kemerdakaan pada 1971.

Perang tersebut dilancarkan dalam upaya merdeka dari Pakistan.

Vonis terhadap wakil presiden Partai Jamaat-e-Islami atau Jamaat itu dibacakan oleh hakim pengadilan khusus Fazle Kabir di Dhaka pada Kamis (28/2/2013).

Tim pengacara terdakwa memboikot sidang pembacaan vonis dan mereka sejauh ini belum memberikan komentar. Sebelumnya mereka menolak dakwaan jaksa dan menegaskan dakwaan terhadap kliennya bermotif politik. 

-Demonstrasi

Jamaat-e-Islami menyerukan mogok nasional hari ini untuk mengantisipasi vonis dan sekaligus mengecam sidang. Seruan mogok juga dikeluarkan untuk menuntut pembebasan Delwar Hossain Sayedee.

Namun, para wartawan mengatakan seruan mogok tersebut tidak terlalu diiindahkan warga. Selama berminggu-minggu para penentang Sayedee menggelar demonstrasi di ibu kota untuk menuntut agar ia dihukum mati. Delwar Hossain Sayedee adalah orang paling senior yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan kejahatan perang ini.

Sebelumnya, salah seorang tokoh dari partai yang sama, Abdul Khaher Mullah, didakwa melakukan kejahatan perang dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Perdana Menteri Sheikh Hasina membentuk pengadilan khusus pada 2010 untuk menangani pelanggaran selama perang yang menewaskan sekitar tiga juta orang.

Beberapa kelompok hak asasi manusia mengkritik pengadilan ini karena dinilai gagal memenuhi standar internasional.

sumber : compas.com

Tokoh Partai Islam Bangladesh Dihukum Mati

 9F24 NUR FATIKAH



Delwar Hossain Sayedee menjabat sebagai wakil presiden partai Jamaat-e-Islami.

Pengadilan khusus di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pemimpin partai Islam Delwar Hossain Sayedee atas kejahatan perang selama perang kemerdekaan.

Sayedee, 73, dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan massal, pemerkosaan, pembakaran, penjarahan dan pemaksaan pemeluk Hindu masuk agama Islam dalam perang kemerdakaan pada 1971.

Perang tersebut dilancarkan dalam upaya merdeka dari Pakistan.

Vonis terhadap wakil presiden partai Jamaat-e-Islami atau Jamaat itu dibacakan oleh hakim pengadilan khusus Fazle Kabir di Dhaka pada Kamis (28/02).

Tim pengacara terdakwa memboikot sidang pembacaan vonis dan mereka sejauh ini belum memberikan komentar.

Sebelumnya mereka menolak dakwaan jaksa dan menegaskan dakwaan terhadap kliennya bermotif politik.



SUMBER :detik.com

Tokoh Partai Islam Banglades Dihukum Mati

9I32 SYARIFUDIN


DHAKA, KOMPAS.com - Pengadilan khusus di Banglades menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pemimpin partai Islam Delwar Hossain Sayedee atas kejahatan perang selama perang kemerdekaan.

Sayedee (73) dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan massal, pemerkosaan, pembakaran, penjarahan dan pemaksaan pemeluk Hindu masuk agama Islam dalam perang kemerdakaan pada 1971.

Perang tersebut dilancarkan dalam upaya merdeka dari Pakistan.

Vonis terhadap wakil presiden partai Jamaat-e-Islami atau Jamaat itu dibacakan oleh hakim pengadilan khusus Fazle Kabir di Dhaka pada Kamis (28/2/2013).

Tim pengacara terdakwa memboikot sidang pembacaan vonis dan mereka sejauh ini belum memberikan komentar.

Sebelumnya mereka menolak dakwaan jaksa dan menegaskan dakwaan terhadap kliennya bermotif politik. 

Demonstrasi

Jamaat-e-Islami menyerukan mogok nasional hari ini untuk mengantisipasi vonis dan sekaligus mengecam sidang. Seruan mogok juga dikeluarkan untuk menuntut pembebasan Delwar Hossain Sayedee.

Namun para wartawan mengatakan seruan mogok tersebut tidak terlalu diiindahkan warga. Selama berminggu-minggu para penentang Sayedee menggelar demonstrasi di ibu kota untuk menuntut agar ia dihukum mati.

Delwar Hossain Sayedee adalah orang paling senior yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan kejahatan perang ini.

Sebelumnya salah seorang tokoh dari partai yang sama, Abdul Khaher Mullah didakwa melakukan kejahatan perang dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Perdana Menteri Sheikh Hasina membentuk pengadilan khusus pada 2010 untuk menangani pelanggaran selama perang yang menewaskan sekitar tiga juta orang.

Beberapa kelompok hak asasi manusia mengkritik pengadilan ini karena dinilai gagal memenuhi standar internasional.

Sumber: KOMPAS.COM

Rabu, 27 Februari 2013

Misi Demokrat Ganjal Prabowo & Ical, Golkar: PD Sedang Panik

 9E23 NIA DUNIATY

Jakarta - Partai Golkar merasa heran dengan misi menjegal pencapresan Prabowo Subianto dan Aburizal Bakrie yang diutarakan golongan muda Partai Demokrat (PD). Golkar menilai Demokrat sedang panik.

"Kami partai Golkar merasa heran dengan pernyataan itu. Karena tidak ada hak di negara pun mencegah orang menjegal jadi presiden. Mari menjaga demokrasi yang baik dan benar," kata Wasekjen Golkar, Leo Nababan, saat dihubungi, Rabu (27/2/2013).

Leo menilai pernyata golongan PD itu dilatarbelakangi kepanikan terkait kondisi internal PD saat ini. Dia pun menyayangkan pernyataan golongan muda PD itu.

"Boleh saja khawatir, tapi jangan mencegah calon lain. Jangan panik, jangan ngeluarin jurus cina mabok. Mari jalankan demokrasi dengan sehat," ujarnya.

Leo menegaskan pencapresan Ical sudah final. Golkar akan mengusung Ical apapun yang terjadi.

"Yang pasti pencalonan ARB sudah final, baik dari internal dan eksternal," tutupnya.

SUMBER; detikNews

Mega Ajak Jokowi Kampanye di Pilgub Sumut


9C17 INNA FARHANIYAH 


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sedang jadi bintang kampanye PDIP. Setelah sukses mendongkrak suara Rieke-Teten di Pilgub Jabar, Jokowi akan dibawa ke Pilgub Sumut.

Pilgub Sumut digelar 7 Maret 2013 mendatang. PDIP mengusung pasangan cagub Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi. PDIP secara resmi telah meminta Jokowi ikut menjadi jurkam.

"Permintaan sudah ada resmi ke Jokowi sebagai kader partai bukan sebagai gubernur. Minggu lalu pun sudah ada tapi Jokowi sakit flu," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Rabu (27/2/2013).

Jokowi akan mendampingi Ketua Umum PDIP kampanye di dua titik di Sumut, kehadiran Jokowi diharapkan bisa mendongkrak suara Efendi. Jokowi gubernur dari PDIP yang paling fenomenal setelah sukses menggulung Fauzi Bowo di putaran dua Pilgub DKI.

"Minggu ini Ibu Megawati kampanye di 2 titik di Sumut bersama Rano Karno dan Rieke Pitaloka, Jokowi juga ikut ditugaskan," kata Tjahjo.

Lalu bagaimana perizinan Jokowi ke Mendagri? "Belum tahu, kan beliau ada proses izin juga, tapi kalau hari Minggu kan hari libur, bisa saja kalau sehat," pungkasnya.

Ada 5 pasang cagub di Pilgub Sumut. Yakni nomor urut 1 Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, (2) Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi, (3) Chairuman Harahap-Fadly Nurzal, (4) Amri Tambunan-RE Nainggolan dan (5) Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.









Selasa, 26 Februari 2013

Anas Bakal Bongkar Kebusukan Demokrat, Tapi...






















9F28 ROSIDAH B
Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek olahraga Hambalang. Anas menyebut, penetapannya sebagai tersangka adalah buah dari tekanan politik. Dia menyebutnya sebagai rekayasa.

“Ini bukan tutup buku. Ini pembukaan buku halaman pertama. Saya yakin halaman-halaman berikutnya akan makin bermakna bagi kepentingan kita bersama,” kata Anas kepada wartawan saat mengundurkan diri.

Menurut pengamat politik AS Hikam, pernyataan Anas tersebut merupakan upaya untuk menggiring opini publik. “Anas tentu akan mengelaborasi semuanya, bisa saja dia akan membongkar hal-hal yang lain, seperti membuka kasus Hambalang,  politik pembusukan,” kata Hikam saat berbincang dengan okezone, Minggu ( 24/2/2013).

Kendati demikian, kata Hikam, Anas saat ini tentunya masih berpikir untuk membongkar semua kebusukan Demokrat. “Anas saat ini hanya mengandalkan opini publik, kekuatan media, dan jejaring dia di HMI. Tentu semuanya tergantung semua itu. Bila Anas menguasai itu, maka dia baru akan membuka semuanya,” kata mantan Menristek itu.

Hikam mengatakan, usai turun dari jabatan Ketua umum, Anas kehilangan kekuatannya, mulai dari DPC-DPC maupun loyalis-loyalisnya. “Bahkan, seorang Gede Pasek saja yang merupakan loyalis Anas, kemarin ngomongnya hanya simple. Anas praktis, hanya mengandalkan kekuatan opini publik, dan jejaring di HMI, serta kekuatan media, kalau dia berhasil mendapatkan kekuatan itu, maka dia akan melawan,” katanya.


SUMBER : okezone.com

Sabtu, 23 Februari 2013

Anas Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat




9F28 ROSIDAH B
Anas Urbaningrum akhirnya menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Standar etik pribadi saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2/2013) siang.

Ia mengatakan, kebetulan standar etik yang dipegangnya sesuai dengan isi pakta integritas yang diminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani seluruh kader pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Namun, tanpa pakta itu pun, Anas mengaku sudah memegang prinsip tersebut.

"Saya mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Anas kembali.

Hal tersebut, kata Anas, bukan berarti ia mengaku salah. Ia menghormati kebijakan yang dibuat partainya. Anas tetap meyakini tidak terlibat dalam skandal Hambalang yang disebutnya sebagai tuduhan tak mendasar.

Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009 . KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.

Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres II di Bandung, Jawa Barat, pada 20-23 Mei 2010. Ketika itu, ada tiga kandidat ketua umum, yakni Anas, Andi Mallarangeng, dan Marzuki Alie.

Dalam pemungutan suara putaran pertama, Anas unggul dengan 236 suara. Adapun Marzuki mendapat 209 suara dan Andi sebanyak 82 suara. Lantaran tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, pemungutan suara putara kedua dilakukan.

Pada putaran kedua, mantan Ketua Umum PB HMI itu unggul dengan perolehan 280 suara. Adapun Marzuki memperoleh 248 suara dan dua suara dinyatakan tidak sah.

Dorongan agar Anas mundur sudah lama disuarakan berbagai pihak setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi. Politisi Demokrat Ruhut Sitompul konsisten dan gamblang mendesak Anas mundur. Ketidakjelasan status Anas ketika itu dinilai menyandera partai. Akibatnya, partai terancam "karam" di Pemilu 2014 setelah elektabilitas partai terus merosot.

SUMBER :kompas.com

Gerindra Dorong Anas Bongkar Seluruh Korupsi

Gerindra Dorong Anas Bongkar Seluruh Korupsi
9i 36 Wandika

Anas Urbaningrum telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hambalang. Meski sudah jadi tersangka, namun dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat itu terus mengalir.

Salah satu dukungan berasal dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon. Dia menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Anas. Fadli Zon pun menyarankan kepada kawannya itu untuk membongkar kasus korupsi yang diketahuinya.

"Jangan tanggung jangan kepalang. Ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua," kata Fadli Zon dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (23/2/2013).

Menurutnya, hukum harus ditegakkan dan jangan menjadi subordinasi politik. "Campur tangan politik terhadap hukum akan melahirkan ketidakadilan," ujarnya.

Fadli Zon pun berharap ditetapkannya dua ketua umum partai politik sebagai tersangka tidak menjadikan rakyat menjadi apatis dengan partai politik. "Semoga seluruh parpol mampu bermain politik secara bersih, beretika, dan bertanggung jawab, sebagai upaya bersama membangun kembali kepercayaan rakyat kepada partai politik," jelasnya.

Selain itu, Fadli Zon menegaskan, partainya juga akan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi Hambalang. Fadli berharap kasus ini tidak diintervensi kekuasaan. "Skandal korupsi Hambalang harus tuntas ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu," ujarnya. (Ary) 
sumber: liputan6

sumbe

Kamis, 21 Februari 2013

Nasib Anas Menggantung, Rugikan Demokrat di 2014






9F28 ROSIDAH B 

DENPASAR - Opini miring seputar nasib Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika terus berlangsung hingga 2014 akan merugikan partai berlambang bintang mercy tersebut.


Karena itu, jajaran pengurus DPD mulai gerah, dan meminta agar kasus korupsi yang diduga menyeret elit partai secepatnya dituntaskan.

”Pada kampanye Partai Demokrat  tahun 2009 temanya antikorupsi tentu kasus seperti Nazarudin menjadi stigma kurang baik dan faktanya ada penurunan kepercayaan publik ini yang  kami harus bersihkan,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta, Jumat (15/6/2012).

Aparat hukum harus secepatanya menangani kasus korupsi yang disangkakan untuk membuktikan secara hukum keterlibatan kader partai yang dibidani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Ditanya soal wacana pelengseran Anas yang diduga terlibat korupsi Wisma Atlet, Mudarta mengatakan bahwa dalam AD/ART tidak diatur soal penonaktifan

Dari sisi aturan organisasi tidak ada  pelanggaran AD/ ART yang dilakukan Anas. Jadi, belum ada alasan untuk meminta kader yang diduga terlibat korupsi untuk mundur.

Dia juga membantah ada perpecahan di kalangan pengurus DPD menyikapi posisi Anas yang banyak diterpa isu tak sedap seputar korupsi.

”Pascakongres tidak ada kubu kubuan kami semua tetap dalam satu rumah, kami tetap  kompak satu arah untuk melaksanakan kebijakan dan garis politik  partai yang cerdas bersih dan santun,” kata pengusaha sukses ini.

Namun, mereka berharap kasus korupsi yang saat ini membelit partai demokrat bisa secepatnya tuntas.

”Jangan sampai menggantung, kalau kasusnya terus digoreng sampai tahun 2014 tentu sangat merugikan kepentingan partai,” tegasnya lagi.


SUMBER : okezone.com

Selasa, 12 Februari 2013

Pramono Edhie Kandidat Ketua Umum PD, Ini Kata Kubu Anas

9E05 ATIKA FAUZIAH






Jakarta - - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Hayono Isman mengungkap adanya peluang ipar SBY, Jenderal Pramono Edhie, menjadi Ketua Umum PD. Kubu loyalis Ketua Umum PD Anas Urbaningrum pun angkat bicara. Apa kata mereka?

"Mekanisme pergantian ketua umum itu melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Soal siapa calonnya kalau memang KLB memutuskan ya dia yang dipilih," kata Ketua DPP PD, Umar Arsal, kepada detikcom, Rabu (13/2/2013).

Isu santer menyebutkan Pramono Edhie yang saat ini menjabat KSAD akan bergabung dengan PD setelah pensiun pada Mei 2013. Pramono Edhie bahkan dikabarkan akan pensiun lebih dini pada April 2013 mendatang untuk terlibat dalam misi Majelis Tinggi PD menyelamatkan partai biru tersebut.

Kabarnya, Pramono Edhie akan mengikuti mekanisme KLB dalan rangka pemilihan Ketua Umum PD pengganti Anas Urbaningrum. Pramono disebut-sebut juga akan dicapreskan PD di Pilpres 2014 mendatang.

Namun di kalangan loyalis Anas seperti Umar Arsal ini, wacana tersebut masih cukup jauh. Karena bagi mereka tak mungkin menggulirkan KLB jika tidak ada fakta hukum bahwa Anas terlibat kasus korupsi.

"Kalau memang mau KLB tidak ada alasan asat ini, Anas masih ketua umum dan belum tersangka, kalau memang ada proses hukum itu urusan lain," tandasnya.

Secara mengejutkan anggota Dewan Pembina PD Hayono Isman menyebut nama Pramono Edhie sebagai calon Ketua umum PD pengganti Anas. "Saya belum bisa tahu (siapa Ketum PD nantinya -red). Tapi siapapun dia, termasuk Pramono Edhie, bisa dipilih secara demokratis," kata Hayono yang ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).


SUMBER;DETIK.COM

Rabu, 06 Februari 2013

Golkar: SBY Harus Diberi 'Kartu Kuning'

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyinggung soal pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Menurutnya, sikap SBY ini adalah sebuah bentuk intervensi halus yang harus diberikan "kartu kuning".
"Statement kepala negara yang pertanyakan status ketua umumnya yang digantungkan oleh KPK dan meminta diperjelas statusnya. Pendapat publik melihat apa betul ini bentuk intervensi halus. Saya setuju kepala negara perlu diberikan kartu kuning," ujar Bambang, Rabu (6/2/2013), dalam rapat kerja dengan pimpinan KPK di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
"Kartu kuning", lanjut Bambang, perlu diberikan kepada Presiden SBY lantaran berusaha mengintervensi KPK. "Presiden mendesak soal Anas tapi tidak mendesak kasus wakilnya (Boediono) yang sudah lama dikatung-katung dalam kasus Century," tutur Bambang.
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini menuturkan sikap KPK selanjutnya atas permintaan Presiden itu bisa menjadi buah simalakama.
"Ini buah simalakama kalau KPK lebih cepat tangani masalah Anas di Hambalang, tapi Century tidak dipercepat. Aneh," tutur Bambang.
Sebelumnya, KPK menemukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out Century dikucurkan.
Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas Century di DPR berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.

Jumat, 01 Februari 2013

KPK Tangkap Presiden PKS

9E05 ATIKA FAUZIAH