Jumat, 01 Maret 2013

KPK Tolak Permintaan Anas, Kasus Harrier Terus Diusut KPK Tolak Permintaan Anas, Kasus Harrier Terus Diusut




9I31 SYAMHUDI WIJAYA

 Jakarta - Anas Urbaningrum telah mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan sementara terkait kasus yang menjeratnya. Namun KPK dengan tegas menolak permohonan tersebut.

"Tanggapan terhadap pernyataan pengacaranya Anas, KPK tidak bisa menghentikan penyidikkan. Ketika kasus sudah naik ke proses penyidikan. KPK tidak bisa mengeluarkan SP3. Jika menghentikan penyidikan KPK melanggar UU," ujar Jubir KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/3/2013).

Menurutnya, proses pengusutan draf sprindik bocor oleh komite etik dan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Anas adalah dua hal yang berbeda.

"Proses di komite itu pro yustisia, proses yang berbeda. Jadi jangan dicampur adukan dengan proses tersangka AU. KPK tidak mungkin menghentikan proses penyidikan," ujar Johan.

Seperti diketahui, pada Jumat (1/3) siang, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas mendatangi kantor KPK untuk melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan. Firman meminta penghentian sementara hingga komite etik selesai melaksanakan tugasnya. Anas sudah menjadi tersangka atas dugaan menerima hadiah Toyota Harrier terkait Hambalang.

"Seperti yang disampaikan pimpinan komite etik bahwa ada kemungkinan pemeriksaan ini terkait dengan sprindik bocornya di lingkup pimpinan dan level pengambilan keputusan, maka saya meminta supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara," kata Firman, Jumat (1/3/2013).


SUMBER: http://news.detik.com/read/2013/03/01/191439/2183689/10/kpk-tolak-permintaan-anas-kasus-harrier-terus-diusut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar