9I22 NURKHOLIFAH
Medan - - Sebanyak 20 pelaku perjudian diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Karo. Berhasil diamankan barang bukti berupa alat judi samkwan (dadu) dan sejumlah uang tunai.
Hingga Selasa (12/2/2013) para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jl. Medan-Tanjung Morawa, Medan. Polisi masih mendalami penyelidikan untuk mengetahui bandar besar yang mengelola bisnis haram tersebut.
Kepala Unit Judi Susila, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kompol Saptono menyatakan, penangkapan itu berlangsung pada Senin (11/2/2013) sekitar pukul 21.30 WIB. Bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas judi di Vila Bukit Indah, Blok I-3, Kecamatan Berastagi, Karo.
"Kita lakukan penggerebekan dan ternyata memang ada. Seterusnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolda," ujar Saptono di Mapolda Sumut, Selasa sore.
Dari 20 tersangka, empat di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sebanyak 18 orang merupakan pemain, sementara dua lainnya petugas pembagi kartu atau pengutip uang. Barang bukti yang diamankan berupa 25 mata dadu, 2 lapak dadu, 1 mangkuk, 2 set kartu joker, 15 lembar kartu domino dan uang tunai Rp 3.023.000.
Polisi tidak berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi bandar dalam kasus ini, karena melarikan diri. Bandar yang diketahui identitasnya dengan inisial KY ini dinyatakan buron.
"Yang diburu ini merupakan bandar. Dia yang menyewa vila untuk tempat bermain judi. Kita belum dapat memastikan siapa pemilik vila. Tapi kegiatan judi ini baru dua hari, belum lama," kata Saptono.
Sumber: DETIK.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar