Jumat, 01 Maret 2013

Petani Tembakau Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Petani Tembakau Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok                                          YOGYAKARTA,                 039E AHMAD RIFAI                                                                                  KOMPAS.com -- Puluhan petani tembakau mendatangi kantor DPRD Sleman untuk meminta kejelasan tentang kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (1/3/2013).
Para petani beranggapan peraturan KTR dikhawatirkan akan membuat posisi petani semakin lemah dan berpotensi akan menjadi bahan permainan tengkulak. Kawasan Tanpa Rokok juga diduga menjadi upaya pembatasan kualitas tembakau yang diinginkan pabrikan.
Advokasi Komunitas Kretek, Ndaru Supriyono mengatakan, regulasi yang tertuang dalam Raperda KTR tidak proporsional. Sebab tidak mengacu pada aspek filosofi, yuridis, dan sosiologis. Ia mencontohkan, seperti pada pasal 8 yang menyebutkan penempatan media iklan rokok berjarak paling dekat 250 meter dari KTR. Ketentuan itu menyimpang, karena sudah ada regulasi khusus tentang periklanan.
Selain itu, pada pasal 12 disebutkan bahwa masyarakat dapat melapor kepada pejabat berwenang jika mendapati pelanggaran merokok. "Aturan itu jelas rawan menimbulkan konflik horisontal. Raperda KTR sebisa mungkin jangan sampai mendiskreditkan petani tembakau," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan aturan tentang sanksi seharusnya tidak perlu diadakan. Sebab, masyarakat sudah memiliki acuan norma agama dan sosial.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sleman, Suwarji mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara dan dilibatkan dalam pembahasan Kawasan Tanpa Rokok.
"Saya menyayangkan kenapa kita tidak pernah diajak berbicara soal pembahasan KTR. Ya, memang tidak dilarang menanam tembakau, namun ketentuan itu tetap berimbas pada petani," terangnya, Jumat (01/03).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sleman, Rohman Agus Sukamta saat menemui para petani mengatakan, sanksi dalam raperda hanya ditujukan bagi pengelola KTR, bukan pelanggarnya.
"Bukan pelanggarnya yang dikenai sanksi, tapi pengelola. KTR sendiri rencananya akan diberlakukan di tempat-tempat seperti lokasi pelayanan kesehatan, lokasi belajar-mengajar, bermain anak, sarana ibadah, angkutan umum, dan lokasi kerja.," ujarnya.
Editor :
Farid Assifa                               sumber;kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar