Jumat, 01 Maret 2013

KPK Periksa 10 saksi untuk Rusli Zainal

 9C12 ELISAH

KPK Periksa 10 saksi untuk Rusli Zainal



Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 10 saksi untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal terkait kasus korupsi penyelenggaraan PON ke XVIII 2012 dan kehutanan.
Pantauan ANTARA, Jumat siang, sepuluh saksi itu diperiksa di ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura.
Penyidik KPK menguraikan, dari sepuluh saksi tersebut, lima di antaranya merupakan saksi untuk kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau. Seperti Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Syamsurizal, kemudian atas nama Sudarman, Arnita, Rita Aflani ketiganya pegawai Biro Hukum Pemprov Riau.
Selanjutnya atas nama Tengku Nazlah Hairati yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari Fraksi PPP.
"Kelimanya diperiksa secara bersamaan di ruang Catur Prasetya," kata Ketua Tim Penyidik KPK, Kristian.
Sementara untuk kasus korupsi kehutanan, KPK memeriksa Samsul Anwar selaku mantan Kepala Cabang Dishut Pelalawan 2002, Budi Suryani mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Penataan Hutan Dishut Pelalawan 2002-2005, Ir Tengku Zuhelimi mantan Kadishut Pelalawan 2003, Edi Suriandi mantan Kadishut Pelalawn 2004-2007, dan Amran selaku staf Dishut Pelalawan.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini juga untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru.
Pemeriksaan sepuluh saksi ini hingga melampaui pukul 12.00 WIB masih terus berlangsung.
Untuk kasus kehutanan, selain Rusli Zainal, KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat mantan bupati beberapa kabupaten sebagai tersangka dan telah menjadi terpidana.

Sementara untuk kasus korupsi PON Riau, KPK telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dimana sepuluh di antaranya merupakan kalangan legislator Riau.(rr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar