Jumat, 01 Maret 2013

Direktur Operasional Adhi Karya jadi tersangka kasus Hambalang

9G15 HENDRA SUGIANTO




 Komisi Pemberantasan Korupsi sore ini menetapkan bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor (TBMN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

"Setelah melalui gelar perkara Hambalang, sore ini penyidik menemukan dua alat bukti cukup soal keterlibatan TBMN dalam kaitan dugaan korupsi pembangunan P3SON Hambalang 2010-2012," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/3).

Menurut Johan, TBMN yang juga mantan Ketua Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya dalam proyek Hambalang, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1.

"TBMN sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara," ujar Johan.

Menurut Johan KPK belum berhenti mengembangkan penyidikan kasus Hambalang. Lembaga antirasuah itu juga masih melakukan pengembangan dalam kasus Hambalang.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2,5 triliun itu.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu, Deddy Kusdinar (DK). Serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng (AAM).

AAM dan DK dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Artinya Teuku Bagus menyusul AAM dan DK menjadi tersangka dalam perkara itu.


SUMBER :MERDEKA.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar