Rabu, 27 Februari 2013

Penyelundupan Sabu 200 Gram Berhasil Digagalkan

9F02 ACEP AFANDI


Citizen6, Kalianda: Memiliki penciuman yang tajam layaknya anjing pelacak, anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakuheni, Polres Lampung Selatan (Lamsel) yang bertugas di Seaport Interdiction (SI) akhirnya berhasil meringkus tersangka Nasruddin Yudha bin Harun (43).

"Tersangka berniat membawa narkotika golongan I jenis sabu atas pesanan tersangka Ismawar alias Ismail alias Is Kumis bin Alamsyah (43). Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 2 buah plastik sabu seberat 200 Gram," tutur Kepala Polres Lamsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Aji di Aula Bharadaksa Mapolres Lamsel, Rabu (27/2/2013). 

"Modus tersangka dengan menyimpan sabu tersebut di bawah selangkangan. Kemungkinan untuk menyamarkan karena prediksinya di area alat kelaminnya tak akan digeledah petugas," terang Aji.

Aji juga menjelaskan, penangkapan tersangka Yudha terjadi pada Minggu 24 Februari 2013, sekitar pukul 21.45 WIB. Seperti biasanya petugas SI melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni untuk penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang menggunakan kapal Roll on Roll Of(Roro). Ketika itu tersangka Yudha sedang melakukan perjalanan ke Jakarta dengan menggunakan bus PO Lorena.

Aji melanjutkan, sabu tersebut ternyata pesanan seorang warga yang tinggal di Jalan Swatista No.16 Rt 01 Rw 012, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kedoya, Jakarta Utara. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam 2 buah plastik yang disimpan di selangkangannya. 

Ketika diamankan kedua plastik hitam tersebut masih dililit dengan lakban warna bening saat ditemukan. Di dalamnya terdapat plastik klip berisikan kristal warna putih, yang ternyata narkotika golongan I jenis Sabu. Selain itu diamankan juga 2 buah handphone nokia tipe X2 warna biru dan 1 buah handphone nokia C3 warna biru.

Yudha adalah warga Dusun Baroh, Desa Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Ia mengaku datang ke Jakarta karena kangen dengan anaknya, sekaligus berprofesi sebagai sopir. Ia akhirnya menyanggupi membawa Sabu tersebut dari Aceh dengan upah Rp 3 juta. 

"Dari pengembangan kepolisian, akhirnya penerima Sabu yang bernama Ismail berhasil ditangkap di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, pada 25 Februari sekitar pukul 12.00 WIB," terang Aji.

Tersangka juga mengaku menjual sabu tersebut di wilayah Jakarta dengan harga Rp 700- 800 ribu per paketnya. Katanya lagi, sasarannya adalah para pemakai yang sudah biasa memakai barang haram tersebut.

Barang bukti sebanyak 200 gram Sabu yang berhasil diamankan, ditaksir senilai Rp 300 juta.

"Bila terbukti, akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka bisa dikenai ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimum 10 Miliar. Keduanya juga dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Aji menambahkan. 

"Dengan digagalkannya penyelundupan sabu tersebut banyak orang akan terselamatkan. Karena perbandingannya, apabila setiap 1 gram sabu dikonsumsi oleh 1 pemakai, 200 gram yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan 1000 orang," tutup Bayu Aji. (Hendricus Widiantoro/Mar).

Sumber: Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar