SMP Negeri 1 Gegesik, merupakan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berada di pelosok negeri ini, namun tak membuat kami menjadi terbelakang, kami mampu memberikan yang terbaik, walau hanya minoritas...
Sabtu, 02 Februari 2013
Kasus Narkoba Raffi Ahmad Cs, Hikmah Bagi BNN
9F07 AMELIA RAHMAWATI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menimpa artis serba bisa, Raffi Ahmad menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di tanah air. Bahkan, kasus narkoba yang menyeret nama Raffi Ahmad ini membawa hikmah tersendiri. Lantas, apa hikmahnya?
Hikmah yang dimaksud yaitu adanya penemuan suatu zat baru yang efeknya sama dengan ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Zat baru dalam tubuh Raffi Ahmad yang selama ini diberitakan sebagai devirat (turunan) Kantinona telah diketahui bernama Methylon.
Zat turunan temuan baru BNN itu belum tercantum dalam Undang-undang (UU) Narkotika di Indonesia. Alhasil, proses pemeriksaan Raffi Ahmad Cs yang tadinya 3x24 jam pertama diperpanjang hingga 3x24 jam kedua. Bahkan, BNN meminta referensi hingga ke Singapura dan Amerika Serikat (AS) dalam proses pemeriksaan Raffi Ahmad Cs.
Menurut Ahli Kimia Farmasi BNN, Kombes Mufti Djusnir, kasus yang menimpa Raffi Ahmad mirip dengan yang dihadapinya pada tahun 1995 silam. Ketika itu, zat yang muncul dalam tubuh pengonsumsi diketahui ada dalam sebuah pil, yang kini dikenal sebagai ekstasi.
Serupa dengan zat baru yang ada di tubuh Raffi Ahmad, Mufti mengungkapkan ketika itu ekstasi belum masuk pada perundang-undangan Narkotika Indonesia. Hingga akhirnya diketahui bahwa ekstasi memiliki efek yang berbahaya pada kesehatan.
"Kini kasus serupa kami temukan, sebagai saksi ahli yang sama menangani hal sama dulu, tak ada keraguan zat baru yang ditemukan pada tubuh Raffi Ahmad Cs sama berbahayanya dengan narkotika," kata Mufti di Jakarta, Jumat (1/2).
Dari yang tadinya tidak dikenali, zat Methylon mendadak terkenal dan berpredikat sebagai narkotika golongan 1. Karena induknya (Kantinona) masuk dalam zat narkotika golongan 1. Jadi, Methylon termasuk ke dalamnya.
"Zat yang dikonsumsi Raffi Ahmad telah membuka mata aparat pemberantasan Narkoba," kata Deputi penindakan BNN Irjen Benny Josua Mamoto.
Menurutnya, kasus narkoba yang menyeret Raffi Ahmad Cs mendatangkan pelajaran yang dapat diambil. Apa pelajaran itu? Benny mengatakan banyaknya unsur berbahaya dalam sebuah obat yang hanya diketahui khasiatnya saja.
Usai BBN mengumumkan adanya zat baru yang ada di tubuh Raffo Ahmad Cs, Benny berujar pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa kerabatanya mengonsumsi obat asing serupa. Namun, karena zat ini baru diketahui sebagai narkotika, publik tak mengetahui selama ini obat yang dikonsumsinya berbahaya.
"Kami banyak terima kiriman paket obat yang masyarakat minta diperiksa. Ternyata, Methylon ini terunsurkan dalam obat-obat yang masyarakat kirim ini," ujar Benny.
BBN akan melakukan identifikasi terkait pil yang mengandung Methylon di dalamnya karena dapat membahayakan generasi muda Indonesia.
Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Usma Suryakusuma menegaskan zat Methylon yang dikonsumsi oleh Raffi Ahmad Cs jelas berbahaya. Saking berbahayanya, zat yang mampu membuat pemakainya selalu ‘merasa’ bugar ini dapat menimbulkan gejala serius pada pemakainya.
“Bila tiga bulan konsisten digunakan, maka pemakainya bisa mengalami sakaw,” kata Usman.
BNN pun bersyukur banyak hal yang didapatkan dari pengungkapan kasus narkoba yang menyeret Raffi Ahmad Cs ini. Satu hal yang penting, ujar Usman, jiwa Raffi Ahmad Cs terselamatkan. Termasuk akan banyak lagi nyawa yang tertolong karena mengetahui berbahayanya zat Methylon.
Terlepas dari hikmah yang didapat, kasus narkoba yang menyedot perhatian publik Indonesia ini memberi pelajaran mahal bagi Raffi Ahmad Cs. Karena perbuatan setannya, mereka dijerat pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 diterapkan pada enam orang ini ditambah Raffi Ahmad.
Keenam rekan Raffi Ahmad Cs dikenakan pasal 127, sedangkan Raffi berlapis. Selain dikenakan pasal 127, mantan kekasih Yuni Shara itu juga dikenakan Pasal 132,133, dan 111 ayat 1.
Sumber: www.republika.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar