9E28 RUSMINI
JAKARTA - Ketua Gabungan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemira mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau daripada mengatur kesehatan.
Ismanu menambahkan, bahwa PP 109/2012 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan, tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan, semua jelas ke arah perdagangan.
"Tidak ada pasal di dalamnya yang melindungi kesehatan," ujar Ismanu, saat diskusi PP 109 tahun 2012 Melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, di Warung Daun, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Ditambahkan Sekjen Gappri Hasan Aoni Azis US, dari data yang diperoleh, volume perdagangan dan konsumsi tembakau naik empat persen per tahun dan tidak pernah turun. Dengan adanya PP ini akan mempengaruhi konsumsi jumlah tembakau.
“Kalau mau membatasi konsumsi rokok, buatlah regulasi yang tegas supaya anak-anak tidak merokok dan dari dulu kami jajaki pemerintah tidak mau membuat regulasi semacam itu," ujar Hasan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) November 2012, impor tembakau mencapai 120 ribu ton, telah melampaui separuh lebih kebutuhan nasional mencapai 200 ribu ton. “Kalau tembakau dianggap barang adiktif, harusnya impor juga dibatasi,” jelasnya.
Dengan adanya PP ini peluang perdagangan tembakau ke pasar akan berpeluang menjadi mati. "Jadi tidak ada pemihakan pada petani, justru berpeluang mematikan perdagangan tembakau lokal Indonesia," tutup Hasan. (wdi)
sumber ;
http://economy.okezone.com/read/2013/02/11/320/759916/aturan-rokok-terbaru-tak-lindungi-kesehatan
JAKARTA - Ketua Gabungan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemira mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau daripada mengatur kesehatan.
Ismanu menambahkan, bahwa PP 109/2012 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan, tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan, semua jelas ke arah perdagangan.
"Tidak ada pasal di dalamnya yang melindungi kesehatan," ujar Ismanu, saat diskusi PP 109 tahun 2012 Melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, di Warung Daun, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Ditambahkan Sekjen Gappri Hasan Aoni Azis US, dari data yang diperoleh, volume perdagangan dan konsumsi tembakau naik empat persen per tahun dan tidak pernah turun. Dengan adanya PP ini akan mempengaruhi konsumsi jumlah tembakau.
“Kalau mau membatasi konsumsi rokok, buatlah regulasi yang tegas supaya anak-anak tidak merokok dan dari dulu kami jajaki pemerintah tidak mau membuat regulasi semacam itu," ujar Hasan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) November 2012, impor tembakau mencapai 120 ribu ton, telah melampaui separuh lebih kebutuhan nasional mencapai 200 ribu ton. “Kalau tembakau dianggap barang adiktif, harusnya impor juga dibatasi,” jelasnya.
Dengan adanya PP ini peluang perdagangan tembakau ke pasar akan berpeluang menjadi mati. "Jadi tidak ada pemihakan pada petani, justru berpeluang mematikan perdagangan tembakau lokal Indonesia," tutup Hasan. (wdi)
sumber ;
http://economy.okezone.com/read/2013/02/11/320/759916/aturan-rokok-terbaru-tak-lindungi-kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar