9e32 syifa diana naelin nikmah
Hakim Ad Hoc Tipikor MA: Terdakwa Divonis Bebas, Jaksa Bisa Kasasi
Jakarta - - Kejaksaan diminta jangan ragu mengajukan kasasi apabila seorang terdakwa korupsi divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama. Demi memenuhi rasa keadilan, jaksa diperbolehkan menempuh jalur kasasi asalkan memenuhi beberapa syarat.
"Peluang JPU untuk mengajukan kasasi sangat perlu dan penting. Hal ini mengingat masih banyaknya putusan-putusan Pengadilan Negeri (PN) yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ingatlah misalnya perkara Gubernur Bengkulu, Walikota Bekasi, Bupati Subang, Bupati Lampung dan sebagianya, semuanya diputus bebas oleh PN," ungkap hakim ad hoc Tipikor tingkat kasasi Krisna Harahap kepada detikcom, Kamis (7/2/2013).
Sesuai Pasal 244 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan 'seorang jaksa tidak dapat mengajukan kasasi apabila terdakwa diputus bebas'. Hal ini juga disampaikan Krisna dalam Rakernas MA beberapa waktu lalu.
Krisna menilai kasasi dari jaksa sangat diperlukan demi menciptakan rasa keadilan. Bebas atau tidaknya seseorang sebaiknya ditentukan di pengadilan tingkat kasasi.
"Setuju pengajuan kasasi oleh jaksa sepanjang dia dapat membuktikan bahwa putusan PN tidak bersifat murni (vrijspraak). Nanti majelis hakim agung, di tingkat kasasi yang akan menguji," ujarnya.
Krisna mengatakan, ketentuan pasal 244 KUHAP juga sudah disimpangi dan dijadikan yurisprudensi MA. Karena masih bersifat kontroversi, rencananya MA akan berdiskusi hal ini dengan MA Belanda pada Maret 2013 nanti.
"Sudah banyak yurisprudensi MA. Di antaranya No 275K/Pid/1983 dalam perkara atas nama Raden Sonson Natalegawa yang menyimpangi ketentuan Pasal 244 KUHAP tersebut," sambung Krisna.
copas:detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar