Selasa, 26 Februari 2013

3 Modus operandi perusahaan tambang yang diendus BPK

 9F27 RISNAWATI






Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 26 perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan hutan secara ilegal. Perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim ini rupanya punya modus operandi sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90,6 miliar dan USD 38 ribu.

Modus pertama, para perusahaan tambang menggunakan Izin Usaha Tambang (IUT) yang dikeluarkan secara ilegal. Setidaknya ada 22 perusahaan yang diduga melakukan praktik ini.

"Ini bentuk kesalahan mekanisme peraturan perundang-undangan. Jenis pemeriksaan itu menurut UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 38 menyebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan harus berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, tapi ini tidak. Pasal 50 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi eksploitasi tambang di kawasan hutan," tegas Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/2).

Modus kedua yang sering dilakukan perusahaan adalah pemberian izin pemanfaatkan kayu dan land clearing kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit.

"Jadi banyak tambang tanpa izin melakukan pelepasan kawasan sebanyak 4 perusahaan. Dalam modus ini pemberian izin pelepasan kawasan (IPK) hutan tanpa itu melanggar SK menteri kehutanan. Jadi tidak izin sama sekali," lanjut Ali.

Modus ketiga adalah kesalahan prosedural. Misalnya soal penerbitan surat keterangan sahnya kayu bulat.

"Bentuk kesalahan penerbitan surat keterangan sahnya kayu bulat atas sebanyak 119 ribu kubik. Senilai Rp 58,1 miliar tidak sah, maka memiliki potensi kerugian negara," tutupnya.

Selain itu, Ali memberikan beberapa inisial perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut. Untuk modus pertama PT KBI, FPI, CKA di Kota Waringin; PT GST, ZI di Kalimantan Tengah serta KE dan AT.

Modus kedua dilakukan PT MPI, CP. UD. Sedangkan modus ketiga kebanyakan dilakukan perusahaan tambang seperti di Halmahera timur.
[ren]
 
 
SUMBER: MERDEKA.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar