Selasa, 26 Februari 2013

26 Perusahaan yang Dilaporkan BPK Rugikan Negara Rp 90 Miliar


26 Perusahaan yang Dilaporkan BPK Rugikan Negara Rp 90 Miliar
 9G19 LILIS KHOLISAH

Liputan6.com, Jakarta : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 3 model pelanggaran penggunaan hutan oleh 26 perusahaan di 4 provinsi di wilayah Timur Indonesia. Selain adanya sejumlah undang-undang yang dilanggar dalam penggunaan hutan, BPK juga menemukan adanya perusahaan tambang tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan kesalahan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB).

Hal itu disampaikan Wakil BPK Ali Masykur Musa usai melaporkan 26 perusahaan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013). Ali Masykur menyebutkan istilah 'selonong boy' bagi para perusahaan pelanggar itu.

"Yang 'selonong boy' itu perusahaan KBI, FPI, CKA di kota Waringin. Ada GST, ZI di Kalimantan Tengah. Banyaklah, ada juga AT itu eksploitasi ekplorasi tanpa pelepasan kawasan hutan," kata Ali.

Ali menyebut, ada 4 perusahaan tambang juga ditemukan tak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu Hutan. Sedianya izin itu dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

"Jadi banyak tambang tanpa izin pelepasan kawasan sebanyak 4 perusahaan. Dalam modus ini pemberian IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) tanpa izin pengawasan hutan itu melanggar SK Menteri Kehutanan. Bahwa IKP ditertibkan telah ada tentang pelepasan kawasan hutan. Jadi tidak izin sama sekali," jelasnya.

Adapun 3 perusahaan lainnya yang dilaporkan yakni MPI, CP, dan UD. Sedangkan yang melanggar SKSKB, Ali tak menyebutkan secara rinci siapa perusahaan batu bara yang dimaksud. Namun besarnya kayu mencapai 119 ribu kubik.

Sebanyak 26 perusahaan itu merugikan negara sebesar Rp 90,6 miliar dan USD38 ribu. Lokasinya berada di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Papua. (Ism) 

Sumber: LIPUTAN6.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar