Selasa, 12 Februari 2013

Wali kota Medan korupsi dengan modus baru

Walikota Medan Dicurigai Korupsi dengan Modus Baru


    Medan - Medio Januari 2013, tepatnya tanggal 18 silam, Walikota Medan menerbitkan Surat Edaran No. 511.1/1075 perihal pengumpulan beras (jimpitan) kepada seluruh PNS semua golongan di lingkungan Pemko Medan.
Dalam SE tersebut besaran beras jimpitan tersebut bervariasi yang dibedakan dengan golongan dan kepangkatan PNS yang bersangkutan.
Untuk PNS  pejabat eselon II misalnya harus menyetorkan  10 kg/ orang/bulan, eselon III 5 kg per orang per bulan, eselon IV 3 kg per orang per bulan, golongan IV 2 kg/orang/bulan, golongan III 1,5 kg per orang per bulan dan golongan II 1 kg per orang per bulan.
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah PNS di ingkungan Pemko Medan, para PNS bukan secara langsung menyetorkan beras tetapi dipotong dari gaji langsung PNS yang bersangkutan melalui juru bayar gaji PNS dinas masing-masing. Nilai setara dengan harga beras 1 kg  dengan harga rata-rata Rp 8.000 per kg.
“Gaji kami langsung dipotong  oleh juru bayar senilai delapan ribu rupiah (Rp 8.000) yang menurut mereka akan berlangsung selama setahun,” ujar seorang PNS wanita yang tidak bersedia namanya disebut, di salah satu dinas Pemko Medan Golongan III.
Mereka juga mempertanyakan soal pengutipan ini karena dalam pengutipan disebutkan untuk membantu fakir miskin. “Memang PNS juga sudah semua orang kaya dan gajinya dipotong untuk membantu fakir miskin,” ujar PNS pria lainnya, yang juga Golongan III di salah satu kantor kecamatan di Medan, pagi ini.
Soal itu, Kepala Divisi Advokasi, HAM dan Tipikir LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis mengatakan, ada keanehan dengan surat edaran No. 511.1/1075 perihal pengumpulan beras (jimpitan) tertanggal 18 Januari 2013 kepada seluruh PNS semua golongan.
Patut diduga akan dijadikan sebagai ladang baru untuk korupsi oleh Walikota Medan, Rahudman Harahap.
“Kebijakan yang dilakukan Walikota Medan tersebut sangat tidak tepat dan berpotensi luas penyalahan wewenang dalam jabatan. Hal ini berimplikasi luas adanya ladang baru untuk korupsi dengan potensi peluang dana beras itu,” kata Ahmad Irwandi Lubis.
Dia menyebutkan, fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung oleh negara dalam hal ini Pemerintah Kota Medan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). “Gaji PNS itu merupakan hal normatif PNS dan tidak ada wewenang wakilota dalam hal itu,” katanya.
Irwandi juga mengatakan kalau pengumpulan jimpitan beras berupa uang ini diduga hanya untuk kepentingan pribadi.
“Ini diduga kepentingan pribadinya (Rahudman-red). Selain itu, kalau PNS mau menyumbangkan hartanya atau gajinya mestinya berdasarkan keikhlasan bukan ada unsur paksaan,” sebutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar