Walikota Medan Dicurigai Korupsi dengan Modus Baru

Medan - Medio
Januari 2013, tepatnya tanggal 18 silam, Walikota Medan menerbitkan
Surat Edaran No. 511.1/1075 perihal pengumpulan beras (jimpitan) kepada
seluruh PNS semua golongan di lingkungan Pemko Medan.
Dalam
SE tersebut besaran beras jimpitan tersebut bervariasi yang dibedakan
dengan golongan dan kepangkatan PNS yang bersangkutan.
Untuk PNS pejabat eselon II misalnya harus menyetorkan 10 kg/ orang/bulan,
eselon III 5 kg per orang per bulan, eselon IV 3 kg per orang per
bulan, golongan IV 2 kg/orang/bulan, golongan III 1,5 kg per orang per
bulan dan golongan II 1 kg per orang per bulan.
Berdasarkan
penelusuran terhadap sejumlah PNS di ingkungan Pemko Medan, para PNS
bukan secara langsung menyetorkan beras tetapi dipotong dari gaji
langsung PNS yang bersangkutan melalui juru bayar gaji PNS dinas
masing-masing. Nilai setara dengan harga beras 1 kg dengan harga rata-rata Rp 8.000 per kg.
“Gaji kami langsung dipotong oleh
juru bayar senilai delapan ribu rupiah (Rp 8.000) yang menurut mereka
akan berlangsung selama setahun,” ujar seorang PNS wanita yang tidak
bersedia namanya disebut, di salah satu dinas Pemko Medan Golongan III.
Mereka
juga mempertanyakan soal pengutipan ini karena dalam pengutipan
disebutkan untuk membantu fakir miskin. “Memang PNS juga sudah semua
orang kaya dan gajinya dipotong untuk membantu fakir miskin,” ujar PNS
pria lainnya, yang juga Golongan III di salah satu kantor kecamatan di
Medan, pagi ini.
Soal
itu, Kepala Divisi Advokasi, HAM dan Tipikir LBH Medan, Ahmad Irwandi
Lubis mengatakan, ada keanehan dengan surat edaran No. 511.1/1075
perihal pengumpulan beras (jimpitan) tertanggal 18 Januari 2013 kepada
seluruh PNS semua golongan.
Patut diduga akan dijadikan sebagai ladang baru untuk korupsi oleh Walikota Medan, Rahudman Harahap.
“Kebijakan yang dilakukan Walikota Medan tersebut sangat tidak tepat dan berpotensi luas penyalahan wewenang
dalam jabatan. Hal ini berimplikasi luas adanya ladang baru untuk
korupsi dengan potensi peluang dana beras itu,” kata Ahmad Irwandi
Lubis.
Dia menyebutkan, fakir
miskin dan anak-anak terlantar ditanggung oleh negara dalam hal ini
Pemerintah Kota Medan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
“Gaji PNS itu merupakan hal normatif PNS dan tidak ada wewenang
wakilota dalam hal itu,” katanya.
Irwandi juga mengatakan kalau pengumpulan jimpitan beras berupa uang ini diduga hanya untuk kepentingan pribadi.
“Ini diduga kepentingan pribadinya (Rahudman-red). Selain itu, kalau PNS mau menyumbangkan hartanya atau gajinya mestinya berdasarkan keikhlasan bukan ada unsur paksaan,” sebutnya.
Sumber: http://www.waspada.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar