Rabu, 13 Februari 2013

Simpan Sabu, Penjual Kerupuk Ditangkap Polisi


9A36 TRI NURI


Kedapatan menyimpan sabu, Nofan (50), yang berprofesi sebagai penjual kerupuk, ditangkap polisi satuan Reskoba Polresta Malang, di rumahnya di Desa Sentol Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut Humas Polresta Malang, AKP Dwiko Gunawan, saat gelar kasus di Mapolresta Malang, Kamis (14/2/2013), Nofan ditangkap setelah pengembangan kasus narkoba jenis sabu yang dibongkar satuan Reskoba Polresta Malang, beberapa pekan lalu.

Nofan diduga terlibat jaringan narkoba di wilayah Malang dan Pasuruan. "Saat ini jaringan terkait masih terus ditelusuri dan dikembangkan," jelas Dwiko, Kamis (14/2/2013).

Saat dibekuk, dari tangan Nofan diamankan tiga klip kecil sabu, uang hasil penjualan senilai Rp 1.000.000, satu timbangan kecil warna perak, sebuah telepon selular, sebuah mika kecil dan satu pak plastik ukuran kecil yang digunakan mengemas sabu yang akan dijual.

Nofan ditangkap saat sedang membuat kerupuk di rumahnya. "Saat polisi geledah di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Peran pelaku sebagai pengedar. Ia menjual SS hanya untuk mendapatkan pengasilan tambahan selain menjual kerupuk," kata Dwiko.

Berdasarkan pengakuan Nofan kepada penyidik, barang haram tersebut dibelinya dari seorang bandar sabu di Surabaya. "Harganya Rp 850.000 per klip kecil. Setelah dibeli, pelaku menjualnya lagi. Pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 100.000 per klip," kata Dwiko.

Saat ini, kata Dwiko, pihak kepolisian masih terus memburu bandar sabu-sabu di Surabaya. "Karena bandarnya dari Surabaya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman penjara maksimal 20 tahun," tegas Dwiko.

Saat ditanya wartawan, Nofan hanya bisa diam sembari merundukkan kepala. "Saya menjual SS itu hanya ingin penghasilan tambahan dari jual kerupuk," kata Nofan dengan nada lirih.

Sumber: KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar