Rabu, 27 Februari 2013

Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan

9D28 RUKHANIAH ZEN
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 340 botol minuman keras dari berbagai merek lokal maupun impor dimusnahkan oleh aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta di Mapolda Yogyakarta, Kamis (28/2/2013).

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Widjanarko mengatakan minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pada bulan Februari 2013. "Dari dua tempat hiburan malam, GS dan MT, kita berhasil menyita beberapa minuman keras yang termasuk dalam golongan A dan C. Sekitar 90 persen minuman yang diamankan adalah produk luar negeri," katanya.

Widjanarko menjelaskan, minuman keras impor yang dimusnahkan ada 30 merek, antara lain Jim Beam, Black Label, dan Vodka. Harga per botolnya mulai Rp 700.000 hingga Rp 1,5 juta. Adapun yang lokal rata-rata harganya Rp 300.000 per botol. Rata-rata kadar alkohol tiap-tiap minuman di atas 20 persen.

Yang dimusnahkan termasuk bir Bintang dan Balihai, harganya antara Rp 20.000 - 30.000 per botol. "Pemusnahan dilakukan untuk mengurangi peredaran minuman keras di Yogyakarta. Selain itu, pemusnahan dilakukan agar tidak ada fitnah dalam internal kepolisian atau disalahgunakan," tegas Widjanarko.

Kendati dimusnahkan, dua tersangka peredaran minuman keras itu tidak ditahan, dan hanya mendapat pembinaan. "Mereka menjual minuman keras tanpa mengantongi surat ijin dan melanggar peraturan daerah tentang peredaran minuman keras. Jadi, hanya dilakukan pembinaan saja," ujar Widjanarko.
  
                                                                                                           KOMPAS.COM

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum.
    Penjual dan pengedar miras oplosan di wilayah Petanahan Kebumen tempat P.Diyono, sepertinya ditutupin apalagi bila ada operasi seperti diatas, hi..hi pada tutup mata...
    Wassalamu'alaikum.

    BalasHapus
  2. he he he Penjualan dn pengedar miras oplosan di tempat yono Petanahan Kebumen, dibiarkan kok ??

    BalasHapus