9B12 GIAN RAJU HIDAYATULLAH
Liputan6.com, Jakarta : Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun, ada syaratnya.
"Kalau
mereka mau beralih dari jabatan mereka dan masuk ke dunia politik, maka
peralihan itu tidak boleh coba-coba," kata Wakil Ketua Komisi III DPR
Almuzzammil Yusuf di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu
(27/2/2013).
Yusuf menegaskan, setiap PNS yang ingin mencalonkan
dirinya sebagai anggota DPD, wajib hukumnya untuk mengundurkan dirinya
dari statusnya pegawai negerinya.
"Syarat ini mutlak bagi mereka yang mau menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," ucap Yusuf.
Dia
menuturkan, tak ada pelarangan untuk PNS beralih profesi menjadi
politikus, misalnya dengan menjadi anggota DPD. Namun, PNS tersebut
harus siap dengan berbagai konsekuensi di atas ketika menjabat sebagai
anggota DPD.
"Itu pilihan hidup dia. Jadi, sekali lagi jangan coba-coba," tutur dia.
Yusuf
menuturkan, syarat undur diri PNS sebelum berangkat ke DPD ini penting
untuk mengantisipasi adanya keserakahan yang muncul karena dobel
jabatan.
"Ketegasan itulah yang diinginkan dalam undang-undang
ini. Orang tidak boleh coba-coba. Jangan nanti kalau tidak terpilih,
balik lagi jadi PNS. Kami tidak mau seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya,
2 PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Noorwahidah dan Zainal
Ilmi, mengajukan uji materi terhadap Pasal 12 huruf K dan Pasal 68 ayat
2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2 Pasal tersebut mewajibkan
seluruh pegawai negeri baik sipil dan militer untuk mengundurkan diri
dari jabatannya saat akan mengajukan diri sebagai calon dalam pemilu.
(Ndy)
Sumber: Liputan6.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar