Jumat, 22 Februari 2013

Pertamina Harus Lobi 2 Instansi Ini Agar Harga Elpiji 12 Kg Naik

 9B17 ITA RISWATI




Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak bisa serta merta menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram (kg).

BUMN energi ini harus mendapatkan restu terlebih dulu dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan sebelum menaikkan harga bahan bakar energi bagi masyarakat tersebut.

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, mengatakan, keputusan kenaikan elpiji harus berdasarkan rembukan antar instansi karena perubahan harga berpengaruh terhadap inflasi.

"Kita nggak bisa putuskan sendiri maka diminta ke Menko untuk diskusikan di tingkat Menko, ada usulan dari Menkeu untuk inflasi," kata Susilo, Jumat (22/2/2013).

Dia mengaku pihaknya memahami alasan Pertamina mengusulkan kenaikan harga gas elpiji ukuran 12 kg tersebut, yakni Pertamina sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji terus menanggung kerugian.

"Kerugiannya sampai Rp 5 triliun kalau harganya Rp 70.000 sekian per tabung. Untuk kurangi kerugian, kalau mereka rugi terus lama-lama nggak tahan. Rugi karena harga pokok elpiji sendiri, harga penyimpanan, dan harga pokok lainnya," tutur Susilo.

Menurut dia, jika Pertamina sudah menaikan harga gas elpiji sebesar Rp 95.600 dari Rp 72.200 per tabung. Pertamina masih akan tetap merugi, karena kenaikan sekitar Rp 25.000 hanya untuk mengurangi kerugian, bukan untuk menutup kerugian.

Dia mengungkapkan jika harga elpiji naik per 1 Maret, hanya mampu mengurangi kerugian sebesar Rp 3,9 triliun. "Jadi masih ada sisa kerugian," ungkap Susilo.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengusulkan kenaikan harga elpiji 12 kg untuk mengurangi kerugian. Pada tahun 2012 Pertamina rugi Rp 4,7 triliun karena menjual gas elpiji 12 kg di bawah harga keekonomian, sehingga kalau tahun ini tidak ada kenaikan harga Pertamina meramalkan kerugian hingga Rp 5 triliun. (Pew/Nur)

Sumber: Liputan6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar