9C17 INNA FARHANIYAH
Jakarta - KPK masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu. Hari ini KPK memanggil dua orang anggota DPRD sebagai saksi.
"Iya, diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013). Kedua anggota DPRD tersebut yaitu Zainal Arifin dan Lasmi Jaya.
Selain Kadis PU Seluma, Erwin Panama, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini yang merupakan jajaran pimpinan di DPRD Kabupaten Seluma. Tiga orang pimpinan itu adalah Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir. Satu sisanya adalah anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono.
Kasus ini berawal dari penyuapan yang dilakukan oleh eks Bupati Seluma, Murman Efendi, terhadap anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Marwan telah divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.
Suap dilakukan Murman agar anggota-anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek bank senilai Rp 100-150 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
sumber : detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar