Kamis, 28 Februari 2013

Hari Ini, Mobnas Stop Minum BBM Subsidi

9F19 MELIANA IRFANI

Padang,Padek—Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengimbau kota dan kabupaten melaksanakan kebijakan Permen ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), terhitung mulai hari ini (1/2). Selain larangan mobil dinas (mobnas) menggunakaan BBM bersubsidi,. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kendaraan roda empat diimbau menggunakan pertamax.

”Saya minta daerah melaksanakan kebijakan Permen ESDM No 1 Tahun 2013 ini. Saya berharap bupati dan wali kota juga dapat menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing- masing. Bagi daerah yang tidak menjual pertamax, maka akan disiapkan penjualan pertamax menggunakan kemasan,” ujar Irwan Prayitno kemarin kepada wartawan. Pemprov Sumbar sendiri, tambah Irwan, memiliki sedikitnya 150 mobnas.

Kendati kebijakan pelarangan mobnas menggunakan BBM bersubsidi dapat membuat anggaran BBM Pemprov Sumbar membengkak, Irwan tidak melihatnya sebagai persoalan. ”Saya kira itu suatu wajar saja. Justru tak wajar itu adalah perilaku pejabat daerah menggunakan BBM bersubsidi untuk mobnasnya. Padahal, mereka tak berhak menggunakan BBM tersebut,” sindirnya.
Penghematan, tambahnya, tidak hanya berkaitan dengan BBM saja, namun juga listrik. ”Kalau penghematan itu Inpresnya sudah ada, tinggal ditindaklanjuti saja. Aturan tersebut akan diberlakukan di internal pemerintah,” ucapnya.

Terkait pengawasan terhadap kebijakan tersebut, menurut Irwan, semua pihak dapat mengawasi baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Caranya, apabila masyarakat melihat ada mobnas menggunakan BBM bersubsidi, masyarakat bisa melaporkan. ”Kalau kami di Pemprov sifatnya bisa menindak pelanggaran administrasi saja. Kalau penegakan hukum nantinya, itu adalah urusan kepolisian,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas ESDM Sumbar Marzuki Mahdi mengatakan, keputusan pemprov memberlakukan kebijakan Permen ESDM tersebut di seluruh Sumbar. ”Setelah kami koordinasikan dengan Kementerian ESDM, ternyata kebijakan itu tidak ada pengecualiannya, dan tetap harus diberlakukan di semua daerah. Cara paling memungkinkan, hanyalah mendrop  pertamax  kemasan pada daerah belum memiliki outlet penjualan pertamax,” ucapnya.

Jamin Pertamax Kemasan

Di sisi lain, Pjs Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Ziko Wahyuni siap membantu penyaluran pertamax ke setiap SPBU di seluruh kabupaten/kota se-Sumbar. ”Untuk mendukung Peraturan Menteri ESDM No 1/2013 itu, kita siap mendistribusikan kebutuhan pertamax di setiap kabupaten/kota di Sumbar,” ujar Ziko saat melakukan pelatihan Simulasi Penanganan Keadaan Darurat, di SPBU Coco kawasan Anakair, kemarin (31/1).

Soal pasokan pertamax, Ziko mengatakan, akan memasok dari daerah Jambi. Jika pasokan dari Jambi tidak mencukupi, maka pasokan akan ditambah dari Palembang. ”Kita memiliki dua daerah yakni Jambi dan Palembang,” papar Ziko kegiatan diikuti seluruh pengawas SPBU se-Sumbar itu.

Terkait daerah belum memiliki SPBU penyalur pertamax, menurutnya, untuk sementara Pertamina akan menyalurkan pertamax berbentuk kemasan. ”Ada beberapa daerah yang kita pasok menggunakan pertamax kemasan,” terangnya.

Soal kekhawatiran masyarakat terhadap kemasan tersebut, Ziko menjamin, tidak akan terjadi ledakan. Sebab, kemasan telah diuji sebelumnya. ”Tidak akan terjadi hal-hal tidak diinginkan. Sebab, kemasan sudah memiliki safety,” ujarnya.

Pertamax kemasan tersebut, katanya, akan berfungsi selama pembangunan infrastruktur pada SPBU yang telah ditunjuk Pertamina selesai. ”Pertamax dalam kemasan hanya berfungsi pada daerah tidak memiliki otlet penjualan pertamax,” tuturnya.


Pelatihan Simulasi Penanganan Keadaan, kata Ziko, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh karyawan, operator dan pengawas di SPBU se-Sumbar ketika terjadi musibah. ”Kita minta pada pemilik SPBU mengenai pentignya aspek keselamatan dan safety di setiap SPBU,” ulasnya. Seluruh pengawas SPBU, diharapkan bisa mengimplementasikan hasil pelatihan itu di SPBU masing-masing saat kebakaran. (ayu/mg18)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar