Selasa, 12 Februari 2013

Duet tersangka korupsi al quran jalani sidang lanjutan

Duet Tersangka Korupsi Al Quran Jalani Sidang Lanjutan


Jakarta - Pasangan anak-bapak tersangka kasus korupsi Al Quran, Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya kembali akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang sendiri akan mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembacaan eksepsi yang telah dibacakan minggu lalu.
“Sidang jam 11.00 WIB. Sidangnya bersamaan, karena satu berkas,” kata Herdika Sukma Negara, staff kuasa hukum Zulkarnaen Djabbar saat dihubungi LICOM, Senin (11/2/2013).
Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya adalah tersangka dalam korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Di dalam proyek ini, Zulkarnaen yang merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VIII diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kemenag.
Sedangkan, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.
Sementara untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Dendy dan ayahnya diduga juga sebagai perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek senilai Rp 31 miliar pada 2010-2011.
Sumber: http://www.lensaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar