Duet Tersangka Korupsi Al Quran Jalani Sidang Lanjutan

Jakarta - Pasangan
anak-bapak tersangka kasus korupsi Al Quran, Zulkarnaen Djabbar dan
Dendy Prasetya kembali akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang sendiri akan mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembacaan eksepsi yang telah dibacakan minggu lalu.
“Sidang
jam 11.00 WIB. Sidangnya bersamaan, karena satu berkas,” kata Herdika
Sukma Negara, staff kuasa hukum Zulkarnaen Djabbar saat dihubungi LICOM,
Senin (11/2/2013).
Zulkarnaen
Djabbar dan Dendy Prasetya adalah tersangka dalam korupsi pembahasan
anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Di
dalam proyek ini, Zulkarnaen yang merupakan anggota Fraksi Golkar di
Komisi VIII diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan
Al Quran di Kemenag.
Sedangkan,
Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi
Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al Quran pada 2011 dengan
anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka
Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110
miliar.
Sementara
untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Dendy dan ayahnya diduga
juga sebagai perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek senilai
Rp 31 miliar pada 2010-2011.
Sumber: http://www.lensaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar