Jumat, 22 Februari 2013

Asuransi Kades dan Perangkat Desa Sulit Terwujud


 9G20 LISA

MALANG – Rencana mengikut sertakan ribuan Kades dan perangkat desa dalam asuransi kesehatan dipastikan sulit berjalan, karena persoalan siapa yang membayar premi asuransi belum menemukan titik terang.

Rencana mengikut sertakan Kades dan perangkat desa ini telah digagas pada tahun 2012. ”Sekarang, masih proses siapa yang membayarkan premi milik Kades dan perangkat desa itu,”ujar Ketua Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) Kabupaten Malang,Didik Gatot Subroto, kemarin. Menurut dia, siapa yang membayarkan premi milik Kades dan perangkat desa ini sangat penting.

Pasalnya, bila pembayaran dilakukan langsung Pemkab Malang melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), dia yakin asuransi ini akan jalan sesuai rencana. Akan tetapi, bila DPPKA tidak mau menjadi pembayar premi yang diambilkan dari kenaikan tunjangan perangkat desa pada 2013, dia sangat tidak yakin asuransi tersebut berjalan lancar. Pasalnya, setiap Kades maupun perangkat desa jika menerima uang secara langsung dan diharapkan dibayarkan untuk premi, sangat sulit berjalan.

Kades Tunjungtirto, Kecamatan Singosari ini tidak percaya akan dibayarkan nantinya oleh Kades dan perangkat desa.” Bisa dibuat jajanan nanti,” ungkapnya. Dia berharap, Bupati memberikan jalan keluar mengenai persoalan ini.Pasalnya,Bupati lebih paham mengenai peraturan hukum pembayaran premi tersebut dengan pola diwakili oleh DPPKA tanpa terlebih dahulu diberikan secara tunai pada Kades dan perangkat desa.

“Kami berharap, rencana asuransi bagi Kades dan perangkat desa tersebut berjalan secepatnya, ”tambahnya. Sekedar diketahui,masalah asuransi ini terhalang persoalan siapa yang akan melakukan pembayaran. Pemkab Malang sendiri melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa, Dwi Ilham menyatakan, Pemkab atau DPPKA tidak bisa melakukan pembayaran langsung kepada pihak asuransi tanpa diterima dulu uangnya oleh Kades atau perangkat desa.

Meskipun ada surat kuasa dari masing-masing Kades dan perangkat desa kepada DPPKA, tetap tidak bisa dilakukan pembayaran langsung kepada perusahaan asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar