9B37 TIKHA KANIA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto
TERKAIT:
Motif Ibu Tenggelamkan Bayi di Toilet Masih Didalami
Ibu Bayi yang Tewas di Toilet Diperiksa Kejiwaannya
Polisi Akan Rekonstruksi Kasus Bayi Tewas di Toilet Puskesmas
Ibu Bayi Tewas di Puskesmas Kebon Jeruk Dijadikan Tersangka
Ibu Bayi Tewas di Puskesmas Pasien RS Jiwa
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksakan Ariyanti (30), ibu yang diduga menenggelamkan bayinya di bak toilet Puskesmas Kebon Jeruk, ke RS Jiwa Grogol untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. Jika terbukti bermasalah, maka dia tidak bisa dipidanakan.
"Kalau orang tidak sadar, andaikata dia (Ariyanti) mengalami sakit jiwa dan lain-lain, tentu hukum mengatakan berbeda. Tidak ada konsekuensi hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2013).
Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan Ariyanti tidak bermasalah kejiwaan, tersangka bisa dijerat dengan sanksi bergantung dari hasil pra-rekonstruksi apakah perbuataanya ada unsur kesengajaan atau memang karena kelalaian.
"Tetapi kalau orang waras tentu ada sanksinya. Tapi kalau bermasalah kejiwaan tidak bisa dipidana secara hukum," ujar Rikwanto.
Ariyanti saat ini menjadi tersangka atas kasus tersebut. Polisi sementara menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dari kejadian itu. Berdasarkan keterangan mantan suami tersangka dan pemeriksan dokter sebelumnya, ibu bayi tersebut mengalami masalah kejiwaan. Tersangka tercatat sudah dua kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
TERKAIT:
Motif Ibu Tenggelamkan Bayi di Toilet Masih Didalami
Ibu Bayi yang Tewas di Toilet Diperiksa Kejiwaannya
Polisi Akan Rekonstruksi Kasus Bayi Tewas di Toilet Puskesmas
Ibu Bayi Tewas di Puskesmas Kebon Jeruk Dijadikan Tersangka
Ibu Bayi Tewas di Puskesmas Pasien RS Jiwa
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksakan Ariyanti (30), ibu yang diduga menenggelamkan bayinya di bak toilet Puskesmas Kebon Jeruk, ke RS Jiwa Grogol untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. Jika terbukti bermasalah, maka dia tidak bisa dipidanakan.
"Kalau orang tidak sadar, andaikata dia (Ariyanti) mengalami sakit jiwa dan lain-lain, tentu hukum mengatakan berbeda. Tidak ada konsekuensi hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2013).
Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan Ariyanti tidak bermasalah kejiwaan, tersangka bisa dijerat dengan sanksi bergantung dari hasil pra-rekonstruksi apakah perbuataanya ada unsur kesengajaan atau memang karena kelalaian.
"Tetapi kalau orang waras tentu ada sanksinya. Tapi kalau bermasalah kejiwaan tidak bisa dipidana secara hukum," ujar Rikwanto.
Ariyanti saat ini menjadi tersangka atas kasus tersebut. Polisi sementara menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dari kejadian itu. Berdasarkan keterangan mantan suami tersangka dan pemeriksan dokter sebelumnya, ibu bayi tersebut mengalami masalah kejiwaan. Tersangka tercatat sudah dua kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
Sumber: kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar