Minggu, 10 Februari 2013


9esyifa diana naelin nikmah32

Jakarta - - Setelah melalui persidangan cukup lama, hakim tunggal Dr Ronald Lumbuun mengabulkan permohonan penetapan ganti kelamin Anindya Thalita Putri. Anak usia lima tahun itu kini tak lagi berjenis perempuan, tetapi menjadi laki-laki.

"Mengabulkan permohonan dengan pertimbangan yuridis medis dan agama," kata Ronald dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (11/02/2013).

Permohonan ini diajukan oleh kedua orang tua Anindya, Achmadi dan Tugini. Hakim Ronald pun mengabulkan penggantian nama bocah itu menjadi Azriel Anindya Putra.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Ronald menghadirkan dokter yang melakukan operasi kelamin Anindya, Jose Batubara. Hal ini untuk menguatkan keyakinan hakim. Selain itu, PN Cibinong juga sempat mengundang ulama Syaiful Anwar. Syaiful bersaksi bahwa penggantian kelamin dengan alasan nafsu dan duniawi memang diharamkan agama, namun lain halnya jika alasannya medis.

Atas putusan ini, Achmadi tak kuasa menahan tangisnya. Dia mengucapkan terimakasih atas putusan tersebut.


copas:detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar