9e32 syifa diana naelin nikmah
Ini 3 Syarat Wakil Ketua MA Pendamping Hatta Ali
Jakarta - - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mapong menanggalkan jubah hakim agung per 1 Februari lalu. Untuk mengisi kekosongan tersebut, MA akan mengadakan pemilihan Wakil MA pada 13 Februari mendatang.
Dalam pemilihan nanti, Ketua MA Hatta Ali meminta kepada para hakim agung untuk memilih calon yang memiliki integritas, berkemampuan dalam bidang yudisial dan senioritas.
"Pak Ketua menyerahkan pilihan kepada para hakim agung, namun harus diperhatikan juga masalah kemampuan teknis di bidang yudisial, senioritas dan integritasnya," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, menirukan pesan Hatta Ali di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Pemilihan itu akan dilakukan secara voting. Namun Ridwan tidak menyebutkan siapa calon-calon pengisi kursi jabatan wakil ketua tersebut. Dia hanya menjelaskan, semua hakim agung boleh mencalonkan dan mempunyai hak pilih suara.
"Para hakim agung memiliki hak dipilih dan memilih jadi one man one vote (satu orang memiliki satu hak pilih) akan memunculkan beberapa nama yang muncul untuk menjadi wakil ketua. Nanti para calon akan mengerucut menjadi dua atau tiga nama untuk dipilih dalam pemilihan tersebut," ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam ini.
Sementara untuk ketua muda bidang pidana khusus yang menggantikan Djoko Sarwoko dan Ketua Muda bidang Tata Usaha Negara (TUN) yang menggantikan Paulus E Lotulung akan ditunjuk langsung oleh ketua MA. Untuk saat ini posisi Ketua Muda Pidana Khusus masih dijabat sementara oleh Ketua Muda Pidana Umum.
"Untuk ketua muda akan ditunjuk langsung oleh ketua MA setelah pemilihan wakil ketua. Sedangkan posisi Pak Djoko akan masih dijabat rangkap oleh Tuada Pidum," kata Ridwan.
copas:detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar