Rusli Zainal Tersangka 3 Kasus Korupsi

Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal
sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus
penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kedua, pemberian
hadiah terkait pembahasan Perda yang sama. Ketiga, perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
2001-2006.
"Di
satu sisi, RZ diduga menerima pemberian, di sisi lain dia diduga
melakukan pemberian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat
(8/2/2013). Menurut Johan, penetapan Rusli sebagai tersangka dalam tiga
kasus tersebut disahkan melalui sprindik tertanggal 8 Februari 2013.
Lebih
jauh Johan mengatakan, untuk kasus pertama, KPK menjerat Rusli dengan
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rusli dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b,
kemudian Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan kasus ketiga, Rusli dijerat
dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut
Johan, Rusli diduga memberikan hadiah kepada anggota DPRD Riau
sekaligus menerima hadiah dari pihak swasta terkait pembahasan Perda
PON. Belum diketahui pasti nilai uang yang diberikan maupun diterima
Rusli. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pemuda
dan Olahraga Riau, Lukman Abbas saat bersaksi dalam persidangan mengaku
diperintahkan Rusli agar menyiapkan dana Rp 1,8 miliar untuk anggota
DPRD dalam meloloskan proposal tambahan dana PON Riau.
Dalam
kesempatan yang lain, Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku
pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Rusli melalui stafnya. Uang
tersebut, dianggap sebagai ucapan terimakasih karena Rusli berhasil
menambah anggaran proyek PON.
Terkait
kasus ini, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 tersangka, di antaranya
anggota DPRD Riau, Lukman Abbas, karyawan PT Pembangunan Perumahan
Rahmat Syaputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas
Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Eka Dharma Putra. Sebagian dari
tersangka ini sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pekanbaru, Riau.
Dugaan Korupsi Kehutanan
Selain diduga melakukan korupsi terkait Perda PON, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006 di Pelalawan, Riau.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rusli diketahui mengesahkan rencana
kerja tahunan atau RKT IUPHHK-HT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada
2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun
Jafar dan mantan Bupati Siak, Arwin AS yang divonis bersalah beberapa
waktu lalu.
Pengamat
Korupsi Riau (PKR) Ajisutisyoso mengatakan rakyat Riau bersyukur Rz
tersangka korupsi, juga saat sidang pengadilan Tifikor pekanbaru,
mahasiswa dari bem Unri membentangkan spanduk bertulisan "SELAMAT DATANG
BAPAK RIAU" bertempat Pengadilan negeri pekanbaru beberapa minggu yang
lalu.
Sumber: http://www.kabarindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar